Contoh kasus 1
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang dibank melalui komputer sebagaimana diberitakan “suara pembaharuan” edisi 10 januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank suasta dijakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan saran komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa kasus; kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan ornag lain.
Penyelesaian ; karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada diindonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. Dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
Contoh kasus 2
Kasus ini terjadi beberapa tahun yang lalu yang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.